get app
inews
Aa Read Next : 8 Kali Berturut-turut Pemkot Tasikmalaya Terima Opini WTP dari BKP RI, Cheka: Jadikan Motivasi

Razia Topeng Monyet di Tasikmalaya, Patugas Gabungan Jaring 2 Pengamen Doger Monyet di Lampu Stopan

Rabu, 30 Maret 2022 | 18:01 WIB
header img
Razia Topeng Monyet di Tasikmalaya, Patugas Gabungan Jaring 2 Pengamen Doger Monyet di Lampu Stopan. (Foto: Ist)

Suwarno menambahkan, para pelaku biasanya mendapatkan monyet dengan cara membeli dari pedagang hewan secara online. Ia menyebut, binatang tersebut didapat dari kawasan konservasi maupun hutan produksi.

Ia berharap masyarakat tidak memberikan uang kepada para pengamen kerena itu akan membuat mereka tetap terus mengamen dan menjadi candu serta penyiksaan terhadap hewan akan terus terjadi.

"Topeng monyet ini termasuk penyiksaan atau penganiayaan terhadap hewan. Berdasarkan Pasal 302 Ayat 1 tentang Kesejahteraan dan Penganiayaan Hewan, pelaku dikenakan pidana hukuman maksimal 4 bulan dan denda Rp 5.500," tandasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut