Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menemukan Ketenangan di Atas Awan: Panduan Lengkap Camping di Bukit Nangreu Galunggung Tasikmalaya
Advertisement . Scroll to see content

Razia Topeng Monyet di Tasikmalaya, Patugas Gabungan Jaring 2 Pengamen Doger Monyet di Lampu Stopan

Rabu, 30 Maret 2022 | 18:01 WIB
  • author Heru Rukanda
Razia Topeng Monyet di Tasikmalaya, Patugas Gabungan Jaring 2 Pengamen Doger Monyet di Lampu Stopan
Razia Topeng Monyet di Tasikmalaya, Patugas Gabungan Jaring 2 Pengamen Doger Monyet di Lampu Stopan. (Foto: Ist)

Suwarno menambahkan, para pelaku biasanya mendapatkan monyet dengan cara membeli dari pedagang hewan secara online. Ia menyebut, binatang tersebut didapat dari kawasan konservasi maupun hutan produksi.

Ia berharap masyarakat tidak memberikan uang kepada para pengamen kerena itu akan membuat mereka tetap terus mengamen dan menjadi candu serta penyiksaan terhadap hewan akan terus terjadi.

"Topeng monyet ini termasuk penyiksaan atau penganiayaan terhadap hewan. Berdasarkan Pasal 302 Ayat 1 tentang Kesejahteraan dan Penganiayaan Hewan, pelaku dikenakan pidana hukuman maksimal 4 bulan dan denda Rp 5.500," tandasnya.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut