TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Topeng monyet atau doger monyet yang biasa mangkal di lampu stopan di Kota Tasikmalaya dirazia petugas gabungan, Rabu (30/3/2022).
Petugas gabungan dari Jaringan Satwa Indonesia (JSI), BBKSDA Jawa Barat (Jabar) Cabang Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, menyisir setiap lokasi mangkal para pengamen topeng monyet atau doger monyet.
PLH Seksi VI BKSDA Jabar, Tatan Rustandi mengatakan, kegiatan razia ini merupakan kegiatan penertiban topeng monyet yang diinisiasi oleh JSI dan bekerjasama dengan pihak kepolisian, Satpol PP, Dinkes dan Dinsos Kota Tasikmalaya.
“Hari ini kita lakukan razia penertiban topeng monyet yang biasa mangkal di lampu stopan. Tadi ada 3 lokasi yang kita datangi, yakni lampu stopan Rancabango, Cisumur Kawalu, dan Simpang BI Sutisna Senjaya,” ujar Tatan.
Dikatakan dia, para pengamen topeng monyet yang terjaring razia akan direhabilitasi atau ditangani oleh dinas sosial yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dinas kesehatan.
“Kalau satwanya akan direhabilitasi oleh JSI dan akan dicek juga kesehatannya,” kata dia.
Dalam razia penertiban topeng monyet atau doger monyet yang mangkal di lampu stopan, petugas gabungan hanya menjaring 2 orang berikut 2 ekor monyet.
Sementara itu, Koordinator Indonesia Bebas Topeng Monyet, Suwarno mengatakan, para pelaku topeng monyet dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar dan Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Tahun 2018 yang ditujukan kepada bupati/wali kota bahwa pengamen monyet dilarang.
“Ini dilarang karena terjadi penyiksaan terhadap hewan dan bisa terjadi penularan penyakit dari hewan ke manusia,” ucap Suwarno.
Ia menuturkan, dibeberapa kasus yang ditangani pihanya, sekitar 20 persen monyet yang digunakan untuk mengamen ini menderita penyakit tuberculosis (TB).
“Harapannya dari razia ini agar pelaku jera dan tidak mengulangi kejahatan serupa,” tururnya.
Suwarno menambahkan, para pelaku biasanya mendapatkan monyet dengan cara membeli dari pedagang hewan secara online. Ia menyebut, binatang tersebut didapat dari kawasan konservasi maupun hutan produksi.
Ia berharap masyarakat tidak memberikan uang kepada para pengamen kerena itu akan membuat mereka tetap terus mengamen dan menjadi candu serta penyiksaan terhadap hewan akan terus terjadi.
"Topeng monyet ini termasuk penyiksaan atau penganiayaan terhadap hewan. Berdasarkan Pasal 302 Ayat 1 tentang Kesejahteraan dan Penganiayaan Hewan, pelaku dikenakan pidana hukuman maksimal 4 bulan dan denda Rp 5.500," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono