Polisi Ungkap Kasus Penyebaran Video Asusila di Tasikmalaya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Minggu, 04 Mei 2025 | 10:09 WIB
Ia juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tak sembarangan menyebarkan konten yang melanggar hukum.
"Kami minta masyarakat waspada dan segera melapor bila menemukan penyalahgunaan teknologi digital, khususnya yang mengarah pada pelanggaran kesusilaan," tambahnya.
Editor : Asep Juhariyono