Polisi Ungkap Kasus Penyebaran Video Asusila di Tasikmalaya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id — Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus penyebaran video asusila yang sempat menghebohkan masyarakat.
Kasat Reskrim AKP Ridwan Budiarta menyebut, motif utama dari penyebaran video tak senonoh tersebut berkaitan dengan dendam pribadi pelaku terhadap keluarga korban.
Pelaku diketahui bernama Dadan Ikhsan Sidik (24), warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Ia diduga dengan sengaja menyebarkan video tersebut sebagai bentuk pelampiasan sakit hati kepada korban, seorang perempuan yang disebut dengan inisial Bunga, warga daerah Bantaran Kalong.
"Dalam proses penyelidikan, terdapat ketidaksesuaian dalam keterangan antara pelaku dan korban. Namun dari bukti-bukti yang kami kumpulkan, keterlibatan pelaku dalam penyebaran video sudah sangat jelas," ujar AKP Ridwan Budiarta, Minggu (4/5/2025).
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tersebut, di antaranya satu unit handphone, flashdisk, serta dokumen data pribadi yang berkaitan dengan video tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dadan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena konten yang disebarkan melibatkan unsur anak di bawah umur. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.
Editor : Asep Juhariyono