Rencana Pemprov Jabar Hapus Dana Hibah untuk Pesantren, Praktisi Pendidikan di Tasikmalaya Bereaksi

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) untuk menghapus pemberian dana hibah kepada sejumlah pondok pesantren (ponpes) menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, khususnya praktisi pendidikan keagamaan di Kota Tasikmalaya.
Penghapusan tersebut merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran dalam pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Salah satu yang menyuarakan keberatannya adalah Praktisi Pendidikan Keagamaan Kota Tasikmalaya, H. Engkos K. Sulaeman, M.Pd. Usai mengisi tausiyah pada acara Halal Bihalal DPD LPM di Aula Bale Kota Tasikmalaya, Kamis (24/4/2025) pagi, ia menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana tersebut.
"Pemprov Jabar tidak konsisten. Mereka memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang dengan jelas memandatkan adanya alokasi dana hibah untuk ponpes," ujar Engkos kepada wartawan.
Ia menegaskan, langkah ini sangat tidak tepat, terutama jika diterapkan di Kota Tasikmalaya yang dikenal sebagai kota santri, dengan hampir 300 pondok pesantren berdiri di wilayah ini.
"Peran pemerintah dalam mendukung program pendidikan pesantren sangat vital untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Jika ada persoalan dalam penggunaan dana hibah, seharusnya diperbaiki, bukan malah dihapus," lanjutnya.
Engkos menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada penertiban, misalnya dengan mengadakan pelatihan atau bimbingan teknis terkait penggunaan anggaran yang benar, termasuk dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Editor : Asep Juhariyono