Praktisi Pendidikan Keagamaan Kritik Keras Rencana Pemprov Jabar Hapus Dana Hibah untuk Pesantren

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengumumkan penghapusan rencana pemberian dana hibah ke sejumlah pondok pesantren (ponpes).
Penghapusan rencana dana hibah ke sejumlah ponpes sebagai bagian dari efisien anggaran dalam pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 yang dilakukan Pemprov Jabar itu, menuai reaksi keras dari berbagai kalangan.
Seperti halnya yang disampaikan, Praktisi Pendidikan Keagamaan Kota Tasikmalaya H, Engkos K. Sulaeman M.Pd, usai mengisi tausyiah pada acara halal bihalal DPD LPM di Aula Bale Kota Tasikmalaya, Kamis (24/4/2025) pagi.
"Pemprov tidak konsisten. Pemprov Jabar memiliki Perda 1/2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Dalam perda itu terdapat klausal di mana ponpes mesti diperhatikan melalui alokasi dana hibah," kata Engkos pada wartawan.
Ia pun secara tegas menyatakan tidak setuju, jika itu diterapkan di Kota Tasikmalaya yang juga punya perda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
"Kota Tasikmalaya merupakan kota santri. Di mana, hampir 300 ponpes berdiri di sini. Sehingga demi misi mendongkrak kualitas program pendidikan, kehadiran pemerintah dalam membantu hal ini sangat dibutuhkan," ujarnya.
Jadi, dikatakan Engkos, ketika ada miss atau kesalahpahaman mestinya jangan dipangkas hilang. Mestinya, dijelaskan Engkos, pemerintah baik itu provinsi maupun daerah harus lebih bisa menertibkan.
"Bila perlu ada semacam diklat seperti bagaimana penggunaan yang baik dan benar, mulai dari serapan sampai kepada LPJ atau laporan-laporannya," tegasnya.
Editor : Asep Juhariyono