Dispensasi Perpanjangan SIM di Polres Banjar Diperpanjang sampai 15 April 2025

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Polres Banjarnmemberikan dispensasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga 15 April 2025 nanti. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan setelah Idulfitri.
“Kebijakan ini memungkinkan pemilik SIM memperpanjang masa berlaku tanpa perlu membuat yang baru, asalkan dilakukan sebelum 15 April 2025,” jelas Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Otong Rustandi. Jumat (11/4/2025).
Dispensasi ini menjadi angin segar di tengah layanan publik yang sempat tertunda akibat libur nasional atau libur lebaran. Diketahui, pelayanan SIM tutup selama delapan hari, menyebabkan penumpukan antrean setelah layanan kembali dibuka.
Menurut AKP Otong, jumlah pemohon yang biasanya 25 orang per hari melonjak hingga dua kali lipat setelah liburan.
“Puncak antrean terjadi pada minggu pertama setelah libur. Kami imbau warga memanfaatkan dispensasi ini secepatnya untuk menghindari antrean panjang,” ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono