Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dispensasi Perpanjangan SIM di Polres Banjar Diperpanjang sampai 15 April 2025
Advertisement . Scroll to see content

Sistem Tilang Poin pada SIM Mulai Berlaku Januari 2025, Kakorlantas: Pelanggar Harus Siap Uji Ulang

Selasa, 07 Januari 2025 | 12:57 WIB
  • author Heru Rukanda
Sistem Tilang Poin pada SIM Mulai Berlaku Januari 2025, Kakorlantas: Pelanggar Harus Siap Uji Ulang
Sistem Tilang Poin pada SIM Mulai Berlaku Januari 2025, Kakorlantas: Pelanggar Harus Siap Uji Ulang. Foto: Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Sistem tilang berbasis poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) resmi diberlakukan mulai Januari 2025.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan, pengendara yang mencapai batas poin maksimal akibat pelanggaran lalu lintas wajib menjalani uji ulang SIM, atau kepemilikan SIM-nya akan dicabut sementara.

"Sistem ini sudah mulai berjalan. Sesuai dengan regulasi dan Perpol yang ada, merit point system akan diterapkan. Para pelanggar lalu lintas akan dikenai pengurangan poin pada SIM mereka," ujar Irjen Pol Aan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

Mekanisme Poin SIM

Setiap pemilik SIM diberi total 12 poin sebagai batas pelanggaran. Poin tersebut akan berkurang sesuai dengan tingkat pelanggaran:

  • Pelanggaran ringan: 1 poin
  • Pelanggaran sedang: 3 poin
  • Pelanggaran berat: 5 poin

"Jika poin habis dalam setahun, pemilik SIM harus menjalani uji ulang. Selain itu, pelanggaran berat seperti kecelakaan juga akan memengaruhi jumlah poin yang tersisa," jelasnya.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut