Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dispensasi Perpanjangan SIM di Polres Banjar Diperpanjang sampai 15 April 2025
Advertisement . Scroll to see content

Sistem Tilang Poin pada SIM Mulai Berlaku Januari 2025, Kakorlantas: Pelanggar Harus Siap Uji Ulang

Selasa, 07 Januari 2025 | 12:57 WIB
  • author Heru Rukanda
Sistem Tilang Poin pada SIM Mulai Berlaku Januari 2025, Kakorlantas: Pelanggar Harus Siap Uji Ulang
Sistem Tilang Poin pada SIM Mulai Berlaku Januari 2025, Kakorlantas: Pelanggar Harus Siap Uji Ulang. Foto: Ilustrasi/Istimewa

SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup

Aan menegaskan bahwa SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan tidak berlaku seumur hidup. Hal ini karena SIM bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti keterampilan berkendara yang perlu diuji ulang secara berkala.

"SIM adalah bukti kompetensi berkendara. Setiap lima tahun, keterampilan ini harus diuji ulang untuk memastikan pengendara masih memenuhi standar yang ditetapkan," katanya.

Manfaat Perpanjangan SIM

Selain memastikan kompetensi, proses perpanjangan SIM juga berguna untuk memperbarui data pemilik, seperti perubahan identitas atau alamat.

"Dalam lima tahun, bisa saja terjadi perubahan identitas atau alamat pemilik SIM. Oleh karena itu, proses perpanjangan penting untuk memberikan data terkini kepada kepolisian," tambah Aan.

Dengan sistem baru ini, diharapkan pengendara lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas, sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di jalan raya.

 

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut