get app
inews
Aa Text
Read Next : Cek Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya Kota Hari Ini, Senin, 23 Desember 2024

Sistem Tilang Poin pada SIM Mulai Berlaku Januari 2025, Kakorlantas: Pelanggar Harus Siap Uji Ulang

Selasa, 07 Januari 2025 | 12:57 WIB
header img
Sistem Tilang Poin pada SIM Mulai Berlaku Januari 2025, Kakorlantas: Pelanggar Harus Siap Uji Ulang. Foto: Ilustrasi/Istimewa

SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup

Aan menegaskan bahwa SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan tidak berlaku seumur hidup. Hal ini karena SIM bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti keterampilan berkendara yang perlu diuji ulang secara berkala.

"SIM adalah bukti kompetensi berkendara. Setiap lima tahun, keterampilan ini harus diuji ulang untuk memastikan pengendara masih memenuhi standar yang ditetapkan," katanya.

Manfaat Perpanjangan SIM

Selain memastikan kompetensi, proses perpanjangan SIM juga berguna untuk memperbarui data pemilik, seperti perubahan identitas atau alamat.

"Dalam lima tahun, bisa saja terjadi perubahan identitas atau alamat pemilik SIM. Oleh karena itu, proses perpanjangan penting untuk memberikan data terkini kepada kepolisian," tambah Aan.

Dengan sistem baru ini, diharapkan pengendara lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas, sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di jalan raya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut