get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Banjar Dorong Wisata dengan Event Burung Berkicau

Dispensasi Perpanjangan SIM di Polres Banjar Diperpanjang sampai 15 April 2025

Jum'at, 11 April 2025 | 14:30 WIB
header img
Polres Banjar memberikan dispensasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga 15 April 2025 nanti. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan. Foto: istimewa

Meskipun dispensasi memudahkan masyarakat, ada batas waktu yang perlu diperhatikan. Pemilik SIM yang tidak memperpanjang hingga 15 April 2025 wajib mengajukan pembuatan SIM baru dengan prosedur lengkap. Hal ini tentu lebih memakan waktu dan biaya.

“Semakin cepat diperpanjang, semakin kecil risiko terkena tilang akibat SIM yang kedaluwarsa,”kata dia. 

Proses perpanjangan dapat dilakukan dengan syarat umum seperti membawa SIM asli, KTP, hasil tes kesehatan, dan psikotes. Kebijakan ini dinilai sebagai solusi strategis untuk mengatasi kesulitan masyarakat selama libur nasional.

Selain mempermudah, langkah ini juga mencegah penumpukan antrean di kantor pelayanan SIM.

Polres Banjar mengingatkan agar masyarakat segera memeriksa masa berlaku SIM mereka dan memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas akhir dispensasi. Jangan sampai peluang ini terlewatkan!

"Perpanjang sekarang, hindari antre panjang dan risiko tilang nanti," pungkas Otong.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut