Dispensasi Perpanjangan SIM di Polres Banjar Diperpanjang sampai 15 April 2025

Meskipun dispensasi memudahkan masyarakat, ada batas waktu yang perlu diperhatikan. Pemilik SIM yang tidak memperpanjang hingga 15 April 2025 wajib mengajukan pembuatan SIM baru dengan prosedur lengkap. Hal ini tentu lebih memakan waktu dan biaya.
“Semakin cepat diperpanjang, semakin kecil risiko terkena tilang akibat SIM yang kedaluwarsa,”kata dia.
Proses perpanjangan dapat dilakukan dengan syarat umum seperti membawa SIM asli, KTP, hasil tes kesehatan, dan psikotes. Kebijakan ini dinilai sebagai solusi strategis untuk mengatasi kesulitan masyarakat selama libur nasional.
Selain mempermudah, langkah ini juga mencegah penumpukan antrean di kantor pelayanan SIM.
Polres Banjar mengingatkan agar masyarakat segera memeriksa masa berlaku SIM mereka dan memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas akhir dispensasi. Jangan sampai peluang ini terlewatkan!
"Perpanjang sekarang, hindari antre panjang dan risiko tilang nanti," pungkas Otong.
Editor : Asep Juhariyono