KPU Kabupaten Tasikmalaya Sosialisasikan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024
Kamis, 27 Maret 2025 | 21:45 WIB

Berdasarkan amar putusan mahkamah konstisusi bahwa penyelenggaraannya hanya dilaksanakan selama 21 hari.
"Dengan waktu sesingkat itu, tentunya ini bukan waktu yang panjang. Diharapan sinergitas semua pihak untuk mensukseskan pelaksanaan PSU ini," harap Ami.
Sedangkan, untuk tingkat partisipasi pemilih di PSU, minimal bisa sama seperti pada Pilkada serentak 2024 lalu sekitar 68 persen.
"Partisipasi masyarakat dalam menyalurkan suaranya, mudah-mudahan bisa meningkat atau seperti Pilkada kemarin di angka 68 persen," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono