Pengakuan RI Bikin Skenario jadi Korban Begal di Jalan Sewaka Tasikmalaya, Berujung Jerat Hukum

Agar lebih meyakinkan, RI nekat melukai dirinya sendiri di bagian perut menggunakan ranting pohon. Dengan luka tersebut, ia menuju ke sekitar Bundaran Bypass Mangkubumi dan mengaku telah dibegal dan ditusuk oleh pelaku perampokan.
Warga yang kasihan kemudian melapor ke polisi, sementara RI dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Namun, penyelidikan lebih lanjut justru mengungkap kejanggalan dalam kronologinya. Polisi mendapati bahwa **tidak ada saksi atau bukti pendukung yang mengarah pada dugaan perampokan.
"Saat kami dalami lebih lanjut, akhirnya RI tidak bisa lagi mengelak dan mengakui bahwa semuanya hanyalah rekayasa," terang AKP Herman.
RI kini ditetapkan sebagai tersangka atas laporan palsu. Ia pun mengaku menyesal telah membuat laporan palsu dengan merekayasa membuat skenario menjadi korban begal.
"Saya menyesal, mohon maaf kepada warga Tasikmalaya telah membuat kegaduhan ini," ungkap RI.
Atas kebohongannya, RI kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.
Editor : Asep Juhariyono