Polres Ciamis Ungkap Sindikat Pencurian Gas LPG, 5 Pelaku Berhasil Ditangkap

Kelima pelaku yang berhasil diamankan adalah Budi (41), warga Kecamatan Sukamantri, Ciamis, Nuraeni (52), warga Kecamatan Cibatu, Garut, Roni Rosadi (29), warga Kecamatan Sukawening, Garut, Hasan alias Udung (37), warga Kota Bandung, Deden Iksan (38), warga Kecamatan Cikancung, Bandung.
Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas membobol gudang, mengangkut tabung gas, hingga menjualnya di pasar gelap.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 125 tabung LPG 3 kg, tiga unit mobil, satu linggis, dan satu gunting baja.
Dari hasil pengembangan kasus, diketahui sindikat ini tidak hanya beraksi di Kecamatan Baregbeg, tetapi juga di Cipaku, Kawali, Rajadesa, Panjalu, Sukamantri, Cikoneng, dan Panumbangan.
Kapolres Ciamis menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka," tegas AKBP Akmal.
Dengan tertangkapnya sindikat ini, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan keamanan di Kabupaten Ciamis. Patroli dan pengawasan di daerah rawan pencurian juga akan diperketat untuk mencegah kejadian serupa.
Editor : Asep Juhariyono