Kabar Gembira! Mulai Besok, Warga Banjar Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Ada kabar baik untuk warga Kota Banjar, Jawa Barat. Pasalnya, mulai 20 Maret 2025, masyarakat tak perlu lagi pusing memikirkan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Lewat program pemutihan spektakuler yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, semua tunggakan hingga akhir tahun 2024 akan dihapuskan!
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Banjar, Benny Suranata, menjelaskan bahwa program ini adalah “hadiah lebaran” untuk warga Jawa Barat. Dengan syarat sederhana, wajib pajak hanya perlu membayar PKB untuk tahun 2025 saja.
"Kesempatan ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Jadi, siapa pun yang memiliki tunggakan, berapa pun lamanya, hanya perlu bayar pajak tahun 2025 selama program ini berjalan,”kata Benny pada Rabu (19/3/2025).
Namun, Benny juga mengingatkan bahwa program ini terbatas waktu. Setelah 6 Juni 2025, tunggakan pajak dan denda akan kembali berlaku.
"Ini adalah kesempatan emas dari Pak Gubernur dan Bappenda Jabar. Dana dari pajak ini akan digunakan untuk membangun infrastruktur jalan yang lebih baik,”katanya.
Program pemutihan pajak ini tidak hanya menghapus beban masyarakat tetapi juga diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan membayar pajak di masa depan. Benny mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program ini sebelum terlambat.
Sebagai pengumuman khusus, Gubernur Dedi Mulyadi sendiri menyampaikan pesan ini melalui akun Instagram resminya, @dedimulyadi71, pada Selasa (18/3/2025). Dalam videonya, ia menyampaikan permintaan maaf atas pelayanan pemerintah yang mungkin masih belum maksimal.
“Kami juga memaafkan warga Jabar yang menunggak pajak, baik karena sengaja atau karena tidak mampu. Semua tunggakan hingga 2024 kami hapuskan,” ujar Dedi dalam video tersebut.
Jadi, jangan sampai ketinggalan! Pemutihan tunggakan ini adalah langkah nyata untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung pembangunan Jawa Barat yang lebih baik. Segera urus pajak kendaraan Anda sebelum batas waktu berakhir.
Editor : Asep Juhariyono