TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota, terus mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda 2 yang telah diungkap pada Kamis (17/3/2022).
Dalam kasus curanmor tersebut, petugas telah mengamankan seorang tersangka yang merupakan residivis kasus curanmor berinisial RH (26) alias Kipli, warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Tersangka ditangkap di rumah orangtuanya di di Kampung Cikaret, Desa/Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian.
Kanit Reskrim Polsek Cihideung Iptu Ruhana Efendi mengatkan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan kasusnya untuk menangkap tersangka lain yang merupakan penadah.
“Alhamdulillah tersangka curanmor ini bisa kita tangkap di Cikalong. Namun, penadahnya sudah melarikan diri,” ujar Ruhana, Jumat (18/3/2022).
Menurut dia, sepeda motor jenis metik hasil kejahatan dijual tersangka RH alias Kipli seharga Rp1,5 juta kepada penadah. Beruntung, barang bukti masih berada di rumah tersangka dan dapat diamankan ke Mapolsek Cihideung.
“Kita terus kejar penadahnya dan sudah kita masukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian,” kata dia.
Ruhana menjelaskan, kejadian pencurian sepeda motor ini terjadi disebuah kosan di Kampung Cempakawarna, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Sabtu (12/3/2022).
“Jadi tersangka RH ini masuk ke dalam kosan dan mencuri sepeda motor korban yang tidak dikunci leher. Tersangka mendorong sepeda motor kemudian mencabut soket kunci kontak untuk menyalakan mesin motor dan kabur ke Cikalong,” jelas Ruhana.
Editor : Asep Juhariyono