Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Korban Tabrak Lari, Pria Lansia di Kota Banjar Ditemukan Tergeletak di Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Kontroversi Pembebasan Bersyarat, Korban Penipuan CPNS Kemenag Pertanyakan Keadilan

Selasa, 18 Februari 2025 | 05:43 WIB
  • author Febrian Libelvalen
Kontroversi Pembebasan Bersyarat, Korban Penipuan CPNS Kemenag Pertanyakan Keadilan
H Wawan yang menjadi korban dan melaporkan MSP dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis, mempertanyakan keadilan atas kasus tersebut. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Febrian Libelvalen

Wawan juga mempertanyakan apakah prosedur PB sendiri telah dipenuhi sepenuhnya, termasuk adanya penjamin dari keluarga, persetujuan dari RT, RW, kelurahan, dan minimal 5 orang warga setempat sesuai domisili napi.

Menanggapi hal tersebut, Kalapas Ciamis, Supriyanto, melalui Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Ipan menyebutkan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku.

Ipan menjelaskan secara detail terkait pemberian PB khususnya yang diberikan kepada msp termasuk remisi.

"Jadi teruntuk masyarakat terkait pembebasan bersyarat itu 2/3 dari jumlah total hukuman. Katakanlah dari MSP ini ada tiga kasus, jika dijumlahkan harus 6,6 tahun, jika 2/3 nya berarti 4,4 tahun, kemudian dikurangi penjumlahan remisi 1 tahun, jadi jumlah yang harus dijalaninya yaitu 3,4 tahun," jelas Ipan.

Terkait PB Ipan mengakui bahwa terkadang masyarakat kurang mengerti, namun pemberian PB tersebut dilaporkan secara sistematis dan terbuka. 

"Jika MSP melakukan kejahatannya kembali, sisa vonis dan remisi yang diberikan itu akan ditambahkan kembali dalam menjalani hukumannya nanti," pungkasnya.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut