CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Rumah Restorasi Justice adalah ruang untuk menjembatani perkara dengan kriteria khusus sebelum dibawa ke ranah persidangan. Jaksa Agung RI, Prof ST. Burhanudin, bersama 30 Kejaksaan Negeri dan 9 Kejaksaan Tinggi se-Indonesia, serentak meresmikan Rumah Restorative Justice secara virtual, Rabu (16/3/2022).
Dalam peresmian tersebut, Burhanudin menjelaskan, Rumah Restorative Justice ini selain bermakna lebih universal atau tidak terbatas wilayah, juga bertujuan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di tengah masyarakat dengan pendekatan restoratif serta perdamaian dengan jalan yang hakiki.
Menurutnya, inovasi tersebut merupakan terobosan yang tepat sebagai sarana atau ruang penyelesaian masalah di luar persidangan.
“Progam ini dapat menjadi project dan dapat ditiru untuk dijadikan rujukan bagi daerah untuk menyelesaikan berbagai masalah hukum,” kata Burhanudin.
Sementara itu, di Aula Kejaksaan Negeri Ciamis turut mengikuti virtual bersama, selain Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erny Veronica Maramba, hadir pula Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra, beserta para tokoh agama dan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Erny Veronica Maramba mengatakan, Rumah Restorative Justice merupakan salah satu ruang melaksanakan proses perdamaian, musyawarah mencapai mufakat yang dimediasikan oleh jaksa dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama setempat.
Editor : Asep Juhariyono