CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id – Guru pembina prakmuka MTs Harapan Baru Kabupaten Ciamis yang merupakan tersangka kasus susur sungai yang menewaskan 11 pelajar ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.
Tersangka berinisial R ditahan setelah berkas perkara dari penyidik Satreskrim Polres Ciamis melimpahan perkaranya (P21) ke Kejari Ciamis, Selasa (22/11/2022). Kini tersangka R pun telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Ciamis.
Kepala Kejari (Kajari) Ciamis, Soimah mengatakan, perkara tragedi kegiatan kepanduan susur sungai tersebut cukup menarik perhatian publik karena pada kegiatan tersebut merenggut 11 nyawa siswa MTs Harapan Baru.
"Pihak penyidik melakukan proses penyidikan lebih dari satu tahun. Karena ini sudah cukup bukti, maka masuk ke tahap dua. Kita lakukan penahanan terhadap tersangka," kata Soimah.
Menurutnya, penahanan terhadap tersangka R dilakukan setelah semua barkas perkara dan penyidikan di Polres Ciamis dinyatakan lengkap atau P21. Penahanan tersangka dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan.
“Rencana persidangan kita tunggu selanjutnya, Ini limpahan kita terima dan berkas diperiksa serta administrasi kita rapihkan kemudian kita segera melakukan persidangan," ujarnya.
Ia menuturkan, tersangka R dikenakan pasal 359 KUH Pidana tentang perbuatan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. "Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," tuturnya.
Editor : Asep Juhariyono