Kejari Ciamis Usut Dugaan Korupsi Proyek RKB SMKN 1 Cijeungjing Miliaran Rupiah

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Harapan untuk menyediakan ruang belajar yang nyaman dan aman bagi siswa SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, kini berubah menjadi sorotan publik. Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) senilai Rp2,6 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Ciamis atas dugaan tindak pidana korupsi.
Proyek yang secara administratif telah rampung dan diserahterimakan pada 2023 itu sejatinya ditujukan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di tahun ajaran 2024. Namun, kondisi fisik bangunan di lapangan menunjukkan fakta yang mencengangkan: tidak layak pakai, bahkan berisiko membahayakan keselamatan penghuni sekolah.
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ciamis, M. Herris Priyadi, menegaskan bahwa terdapat indikasi kuat pelanggaran teknis dalam proses pembangunan. Bangunan ruang kelas yang seharusnya menjadi ruang belajar malah dikhawatirkan membahayakan siswa dan tenaga pendidik karena dugaan kegagalan struktur.
“Bukan hanya soal keterlambatan, tapi struktur bangunan yang tidak sesuai spesifikasi bisa menjadi ancaman keselamatan. Ini serius,” tegas Herris pada Senin (23/6/2025).
Proyek tersebut meliputi pembangunan tiga ruang kelas baru, gedung kantor, serta fasilitas toilet. Sayangnya, seluruh infrastruktur tersebut tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya karena kondisi fisik yang meragukan.
Tim penyidik dari Kejari Ciamis telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap belasan saksi. Mereka yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, termasuk pelaksana proyek, pihak pengawas, hingga pejabat pengambil keputusan. Pemeriksaan bahkan menjangkau Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah XIII serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, menandakan adanya kemungkinan keterlibatan struktural yang lebih luas dalam persoalan ini.
Kejaksaan saat ini tengah menunggu hasil audit teknis yang akan menjadi acuan dalam menentukan nilai kerugian keuangan negara.
“Begitu audit teknis dan kerugian negara kami terima, akan segera kami tetapkan tersangkanya. Target kami, penanganan kasus ini selesai tahun ini,” terang Herris.
Ironisnya, proyek yang awalnya diniatkan untuk mendukung masa depan pendidikan kejuruan di Ciamis kini justru menyisakan bangunan mangkrak dan anggaran besar yang dipertanyakan. Para siswa yang seharusnya mendapat manfaat langsung dari ruang belajar baru tersebut, kini hanya bisa menyaksikan gedung kosong yang tak bisa dimanfaatkan.
Keprihatinan pun mencuat dari masyarakat dan pemangku pendidikan di daerah. Banyak pihak berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas, serta tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan juga menyentuh seluruh rantai kebijakan yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat maupun Cadisdik Wilayah XIII terkait dugaan penyimpangan proyek tersebut. Masyarakat menanti kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait, mengingat anggaran yang digunakan bersumber dari uang rakyat.
Kasus ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan ketat dalam proyek-proyek pembangunan sarana pendidikan. Tak hanya soal transparansi penggunaan anggaran, tetapi juga menyangkut mutu hasil pembangunan yang berdampak langsung pada keselamatan dan kenyamanan siswa.
Kejari Ciamis memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Publik berharap, dari proses hukum yang berlangsung akan lahir efek jera, sekaligus perbaikan menyeluruh dalam pengelolaan proyek pendidikan di masa mendatang.
Proyek RKB yang seharusnya menjadi investasi jangka panjang untuk generasi muda, kini berubah menjadi simbol buruknya pengawasan dan lemahnya integritas dalam pelaksanaan pembangunan.
Editor : Asep Juhariyono