get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Ciamis Ngamuk dan Bacok Warga, Satu Tewas dan Tiga Luka-Luka

Kejari Ciamis Musnahkan Barang Bukti dari Puluhan Perkara Kriminal

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:14 WIB
header img
Kejari Ciamis Musnahkan Barang Bukti dari Puluhan Perkara Kriminal. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Febrian

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memusnahkan barang bukti dari 75 kasus pidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Ciamis pada Kamis (10/7/2025) dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta jajaran pegawai kejaksaan.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Ciamis, Wiwin Erni Muryanti, menjelaskan bahwa puluhan perkara ini merupakan hasil penanganan kasus sejak Desember 2024 hingga Juni 2025.

"Hari ini, kami memusnahkan barang bukti dari 31 perkara narkotika dan 44 perkara lainnya, yang mencakup tindak pidana orang, harta benda, dan jenis kasus lainnya," terang Wiwin.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi:

  • Ganja kering seberat 15,33 gram
  • Sabu-sabu seberat 13 gram
  • Ribuan butir psikotropika berbagai jenis, di antaranya:
    • Tramadol: 5.628 butir
    • Double Y: 1.147 butir
    • Alprazolam 1 mg: 298 butir
    • Trihexyphenidyl: 61 butir
    • Hexymer: 41 butir

Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, Kejari Ciamis juga memusnahkan barang bukti dari kasus-kasus lain, seperti 77 buah pakaian, dua pucuk senjata api rakitan, dan satu unit airsoft gun jenis revolver.

Wiwin Erni Muryanti menjelaskan bahwa metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti:

  • Pembakaran untuk barang bukti berbahan tekstil (pakaian).
  • Blender untuk obat-obatan.
  • Alat gerinda untuk senjata tajam dan senjata api rakitan.

Penyebaran Narkotika dan Kasus Senjata Api Ilegal

Menurut Wiwin, kasus peredaran narkotika masih menjadi perhatian di wilayah Kabupaten Ciamis dan Pangandaran. Sementara itu, senjata api rakitan yang dimusnahkan umumnya terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Darurat mengenai kepemilikan senjata tanpa izin.

Kegiatan pemusnahan ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya di wilayah hukum Ciamis. Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Raden Sudaryono.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut