Korupsi Dana Desa untuk Judi Online, Oknum Perangkat Desa di Tasikmalaya Dirungkus Polisi
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/06/a389e_korupsi.jpg)
Total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dana desa dan PADes tahun 2022 yang dilakukan oleh tersangka AR di Desa Pageralam Kecamatan Taraju adalah sebesar Rp 327.788.400.
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku AR, saat melakukan tindak pidana korupsi ini, dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa dalam cek selanjutnya di cairkan.
AR terancam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1.999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1.999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Termasuk ancaman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya sebanyak 89 item sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti dan telah mempunyai penetapan dari pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Editor : Asep Juhariyono