get app
inews
Aa Text
Read Next : BEM PTNU Desak Pemerintah Berantas Judi Online: Ancaman Serius bagi Generasi Muda

Korupsi Dana Desa untuk Judi Online, Oknum Perangkat Desa di Tasikmalaya Dirungkus Polisi

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:53 WIB
header img
AR (tengah) perangkat desa di Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap polisi karena korupsi dana desa untuk judi online. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Indra Sanjaya.

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Gegara judi online (judol) oknum perangkat desa di Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, harus berurusan dengan polisi. Pelaku diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya, Kamis (6/2/2025). 

AR (30) ditangkap polisi setelah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022 sebesar Rp 327.788.400. 

Uang haram hasil korupsi tersebut dipakai untuk bermain judi online jenis slot. Selain itu, digunakan untuk membayar hutang pribadi dan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku. 

Kini kasusnya telah bergulir dalam penyelidikan. Satreskrim sejak setahun terakhir ini telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta, mengungkapkan,  awal mula tindak korupsi ini terjadi saat pemerintah Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, menerima program dana desa tahun 2022. 

"Pemdes Pageralam terima dana desa total sebesar Rp 1.082.686.400. Dana desa tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2022. Kemudian ada terkumpul uang yang diperuntukan untuk program PADes tahun 2022 total sebesar Rp 1.041.609," kata AKP Ridwan Budiartha, Kamis (6/2/2025).

Pada  3 November 2022 AR diangat jadi Kaur Keuangan Desa Pageralam, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) kepala Desa Pageralam. 

Pada saat anggaran DD Desa Pageralam cair tersangka meminjam uang tersebut. Uang yang ada di dalam rekening milik pemerintah Desa Pageralam yang berasal dari dana desa dan PADes tersebut, tanpa sepengetahuan dan seizin dari kades dipakai judi online, bayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.

"Jadi uang tersebut dipakai judi online jenis slot, pada saat pertama kali AR bermain judi online dengan memakai uang dana desa tersbut malah kalah. Kemudian kembali menarik dan meminjam lagi uang milik Desa Pageralam kedua kalinya," jelasnya.

Tak tanggung-tanggung tersangka AR kembali menarik lagi uang milik pemerintah Desa Pageralam, sampai delapan kali penarikan dengan menggunakan cek milik pemerintah desa yang berada di kuasanya selaku kaur keuangan Desa Pageralam. 

"Uang dana desa tersebut, oleh tersangka dipakai untuk membayar hutang dan untuk kebutuhan sehari harinya," kata Ridwan. 

Total uang dari dana desa dan PADes tahun 2022, yang ditarik dan terpakai oleh tersangka AR untuk bermain judi online, membayar hutang dan terpakai oleh keperluan sehari harinya, total sebesar Rp 327.788.400. 

"Untuk bermain judi online jenis slot sebesar Rp 254.949.386 dan membayar hutang sebesar Rp 31.540.000. Sementara uang yang digunakan untuk keperluan sehari-hari total sebesar Rp 41.299.014," ujar Ridwan.

Total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dana desa dan PADes tahun 2022 yang dilakukan oleh tersangka AR di Desa Pageralam Kecamatan Taraju adalah sebesar Rp 327.788.400.

Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku AR, saat melakukan tindak pidana korupsi ini, dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa dalam cek selanjutnya di cairkan.

AR terancam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1.999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1.999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

Termasuk ancaman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. 

Sementara untuk barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya sebanyak 89 item sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti dan telah mempunyai penetapan dari pengadilan Negeri Tasikmalaya. 
 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut