Kabid P2P Dinas Kesehatan Ciamis, Edis Herdis, menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan berbagai langkah untuk meminimalkan area merokok, termasuk pemasangan tanda-tanda KTR, pengawasan rutin, dan evaluasi berkala.
Namun, ia juga mengakui adanya tantangan, seperti rendahnya kesadaran masyarakat dan keterbatasan fasilitas khusus untuk merokok.
“Kami akan fokus pada penguatan lintas sektor, optimalisasi penegakan hukum, dan inovasi kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat berhenti merokok. Dukungan pimpinan daerah dan masyarakat sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Kasatpol PP Ciamis, Uga Yugaswara, menambahkan bahwa penegakan Perda akan dilakukan secara bertahap, mulai dari pembinaan, sosialisasi, hingga tindakan tegas.
“Kami memastikan fasilitas KTR siap terlebih dahulu sebelum masuk ke tahap penindakan. Ini penting agar masyarakat tidak merasa dirugikan,” jelasnya.
Anggota DPRD Ciamis, Mohamad Ijudin, menyoroti bahwa keberhasilan Perda ini tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah.
“Peran aktif masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, sangat penting dalam mendukung pengawasan dan pelaksanaan kebijakan ini,” katanya.
Sementara itu, Anggia Herfianti, anggota DPRD lainnya, menekankan peran ibu-ibu sebagai agen perubahan di lingkungan keluarga.
“Kesadaran dari para ibu sangat berpengaruh dalam menciptakan lingkungan yang bebas asap rokok, terutama untuk melindungi anak-anak,” ungkapnya.
Pembentukan Satgas KTR diharapkan dapat mempercepat penerapan kawasan tanpa rokok di Kabupaten Ciamis.
Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok.
“Dengan sinergi semua pihak, kami optimis kebijakan ini bisa berjalan efektif dan membawa manfaat besar bagi kesehatan masyarakat Ciamis,” tutup Andang.
Editor : Asep Juhariyono