CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai langkah nyata dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pembentukan ini dideklarasikan dalam acara Peningkatan Kapasitas Satgas KTR yang digelar di Aula Dinas Kesehatan Ciamis, Kamis (23/1/2025).
Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Andang Firman Triyadi, menyampaikan bahwa Perda KTR telah memiliki dasar hukum yang kokoh dan perangkat pelaksana yang memadai. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen semua pihak.
“Peraturan ini bukan hanya soal melarang merokok, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan sehat bagi masyarakat. Kita semua harus bersama-sama berkomitmen untuk mengimplementasikannya,” ujar Andang.
Ia juga menekankan bahwa pembatasan kebiasaan merokok ini lebih dari sekadar menekan angka konsumsi rokok, tetapi menjadi langkah konkret menjaga kesehatan masyarakat.
Untuk itu, pemerintah juga berencana menyediakan ruang khusus merokok di area tertentu agar aturan ini dapat berjalan secara adil dan efektif.
“Saya berharap masyarakat bisa memahami dan mematuhi aturan ini. Jika ada pelanggaran, mari saling mengingatkan demi kebaikan bersama,” imbuhnya.
Kabid P2P Dinas Kesehatan Ciamis, Edis Herdis, menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan berbagai langkah untuk meminimalkan area merokok, termasuk pemasangan tanda-tanda KTR, pengawasan rutin, dan evaluasi berkala.
Namun, ia juga mengakui adanya tantangan, seperti rendahnya kesadaran masyarakat dan keterbatasan fasilitas khusus untuk merokok.
“Kami akan fokus pada penguatan lintas sektor, optimalisasi penegakan hukum, dan inovasi kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat berhenti merokok. Dukungan pimpinan daerah dan masyarakat sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Kasatpol PP Ciamis, Uga Yugaswara, menambahkan bahwa penegakan Perda akan dilakukan secara bertahap, mulai dari pembinaan, sosialisasi, hingga tindakan tegas.
“Kami memastikan fasilitas KTR siap terlebih dahulu sebelum masuk ke tahap penindakan. Ini penting agar masyarakat tidak merasa dirugikan,” jelasnya.
Anggota DPRD Ciamis, Mohamad Ijudin, menyoroti bahwa keberhasilan Perda ini tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah.
“Peran aktif masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, sangat penting dalam mendukung pengawasan dan pelaksanaan kebijakan ini,” katanya.
Sementara itu, Anggia Herfianti, anggota DPRD lainnya, menekankan peran ibu-ibu sebagai agen perubahan di lingkungan keluarga.
“Kesadaran dari para ibu sangat berpengaruh dalam menciptakan lingkungan yang bebas asap rokok, terutama untuk melindungi anak-anak,” ungkapnya.
Pembentukan Satgas KTR diharapkan dapat mempercepat penerapan kawasan tanpa rokok di Kabupaten Ciamis.
Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok.
“Dengan sinergi semua pihak, kami optimis kebijakan ini bisa berjalan efektif dan membawa manfaat besar bagi kesehatan masyarakat Ciamis,” tutup Andang.
Editor : Asep Juhariyono