CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai langkah nyata dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pembentukan ini dideklarasikan dalam acara Peningkatan Kapasitas Satgas KTR yang digelar di Aula Dinas Kesehatan Ciamis, Kamis (23/1/2025).
Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Andang Firman Triyadi, menyampaikan bahwa Perda KTR telah memiliki dasar hukum yang kokoh dan perangkat pelaksana yang memadai. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen semua pihak.
“Peraturan ini bukan hanya soal melarang merokok, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan sehat bagi masyarakat. Kita semua harus bersama-sama berkomitmen untuk mengimplementasikannya,” ujar Andang.
Ia juga menekankan bahwa pembatasan kebiasaan merokok ini lebih dari sekadar menekan angka konsumsi rokok, tetapi menjadi langkah konkret menjaga kesehatan masyarakat.
Untuk itu, pemerintah juga berencana menyediakan ruang khusus merokok di area tertentu agar aturan ini dapat berjalan secara adil dan efektif.
“Saya berharap masyarakat bisa memahami dan mematuhi aturan ini. Jika ada pelanggaran, mari saling mengingatkan demi kebaikan bersama,” imbuhnya.
Editor : Asep Juhariyono