BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – PT KAI mencatat bahwa hingga 16 Desember 2024, terdapat 18 insiden kendaraan tertabrak kereta api di perlintasan sebidang. Dari angka tersebut, 7 orang mengalami luka-luka, sementara 8 orang meninggal dunia.
Selain itu, tercatat 49 insiden orang tertabrak kereta api, baik di jalur rel langsung maupun perlintasan sebidang. Akibatnya, 13 orang mengalami luka-luka, dan 36 orang dinyatakan meninggal dunia.
Salah satunya seperti kejadian seorang pelajar di Kota Banjar tewas setelah tersambar Kereta Api (KA) Serayu dengan nomor perjalanan KA 251 pada Senin (16/12/2024).
Kejadian tragis ini terjadi di jalur rel KM 309+1 yang berada di antara Stasiun Banjar dan Stasiun Karangpucung, sekitar pukul 08.58 WIB. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Ayep Hanapi, menyampaikan bahwa insiden tersebut membuat KA Serayu sempat tertahan selama 7 menit di Stasiun Karangpucung untuk pemeriksaan rangkaian kereta. Setelah dipastikan aman, perjalanan kembali dilanjutkan.
“Kami turut berduka atas kejadian ini dan kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena sangat berbahaya,” ujar Ayep Hanapi.
Menurut Ayep, banyaknya aktivitas warga seperti berjalan kaki, bermain, hingga berfoto di sekitar rel kereta api menjadi salah satu pemicu insiden. Selain berbahaya, tindakan tersebut juga melanggar hukum.
“Kami terus mengimbau agar masyarakat tidak beraktivitas di jalur rel kereta. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana hingga 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 15 juta,” jelasnya.
Editor : Asep Juhariyono