get app
inews
Aa Text
Read Next : Pastikan Pelayanan Penumpang Lancar, Direktur Utama PT KAI Kunker ke Stasiun Tasikmalaya

49 Orang Tertabrak Kereta Api Sejak Januari hingga Tengah Desember 2024, 36 Tewas

Selasa, 17 Desember 2024 | 19:25 WIB
header img
49 Orang Tertabrak Kereta Api Sejak Januari hingga Tengah Desember 2024, 36 Tewas. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.idPT KAI mencatat bahwa hingga 16 Desember 2024, terdapat 18 insiden kendaraan tertabrak kereta api di perlintasan sebidang. Dari angka tersebut, 7 orang mengalami luka-luka, sementara 8 orang meninggal dunia. 

Selain itu, tercatat 49 insiden orang tertabrak kereta api, baik di jalur rel langsung maupun perlintasan sebidang. Akibatnya, 13 orang mengalami luka-luka, dan 36 orang dinyatakan meninggal dunia.  

Salah satunya seperti kejadian seorang pelajar di Kota Banjar tewas setelah tersambar Kereta Api (KA) Serayu dengan nomor perjalanan KA 251 pada Senin (16/12/2024). 

Kejadian tragis ini terjadi di jalur rel KM 309+1 yang berada di antara Stasiun Banjar dan Stasiun Karangpucung, sekitar pukul 08.58 WIB. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. 

Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Ayep Hanapi, menyampaikan bahwa insiden tersebut membuat KA Serayu sempat tertahan selama 7 menit di Stasiun Karangpucung untuk pemeriksaan rangkaian kereta. Setelah dipastikan aman, perjalanan kembali dilanjutkan. 

“Kami turut berduka atas kejadian ini dan kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena sangat berbahaya,” ujar Ayep Hanapi. 

Menurut Ayep, banyaknya aktivitas warga seperti berjalan kaki, bermain, hingga berfoto di sekitar rel kereta api menjadi salah satu pemicu insiden. Selain berbahaya, tindakan tersebut juga melanggar hukum.

“Kami terus mengimbau agar masyarakat tidak beraktivitas di jalur rel kereta. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana hingga 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 15 juta,” jelasnya. 

Ayep menambahkan bahwa setiap masinis selalu membunyikan klakson untuk peringatan bahaya, terutama saat melintasi perlintasan atau mendeteksi adanya aktivitas di sekitar jalur rel.

Namun, kewaspadaan dari masyarakat juga menjadi faktor penting dalam mencegah insiden. 

“Banyaknya insiden ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa rel kereta api bukanlah area bermain atau tempat untuk melakukan aktivitas apa pun. Selain melanggar hukum, risiko keselamatannya sangat tinggi,” tegas Ayep.

Untuk mengurangi risiko serupa, PT KAI terus meningkatkan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, termasuk patroli rutin di area-area rawan. 

Langkah ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran publik agar menjauhi jalur kereta api demi keselamatan bersama. 

“Kami berkomitmen untuk menjaga operasional kereta api tetap aman dan lancar. Namun, keselamatan sepenuhnya juga memerlukan kepatuhan masyarakat dalam menaati aturan yang berlaku, termasuk menjauh dari area rel,” tutup Ayep.  

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut