get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinkes Kota Tasikmalaya Publikasikan Data Stunting 2024, Ini Temuan Lengkapnya

Polsek Indihiang Ringkus 4 Tersangka Sindikat Pencurian di Sekolah di Tasikmalaya

Kamis, 21 November 2024 | 16:02 WIB
header img
Polsek Indihiang Ringkus 4 Tersangka Sindikat Pencurian di Sekolah di Tasikmalaya. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Kasus pencurian yang terjadi di sejumlah Sekolah Dasar (SD) di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota berhasil diringkus Polsek Indihiang.

Dalam kasus ini, Unit Reskrim Polsek Indihiang berhasil meringkus empat tersangka. Mereka masing-masing berinisial RM (19), DK (18), RA (21) dan HK (20). 

Kapolsek Indihiang Kompol H Iwan mengatakan, para tersangka beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukumnya. 

"Total dari wilayah hukum Indihiang ada delapan TKP, dan dari 8 TKP, 80 persennya sekolah," kata H Iwan saat konferensi pers di Mako Polsek Indihiang, Kamis (21/11/2024) siang.

Iwan menambahkan, penangkapan terhadap empat tersangka tersebut berkat kesigapan petugas Unit Reskrim Polsek Indihiang dibantu Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. 

Iwan menambahkan, modus tersangka dalam melakukan aksinya yakni dengan terlebih dulu memantau situasi sekolah. 

Para tersangka kemudian beraksi pada malam hari dengan mencongkel pintu atau jendela maupun membobol atap sekolah.

"Selain di wilayah kami, para pelaku melakukan tindak pidananya di luar wilayah hukum Indihiang, yakni Mangkubumi, Tawang, Cihideung, dan Manonjaya," ujar Kapolsek. 

"Sebelum masuk, mereka lihat dulu dari kaca jendela. Kalau ada laptop, proyektor, dan tv, mereka baru masuk. Itu targetnya," jelas H Iwan. 

Selain ke sekolah, Iwan menyebut, para tersangka juga melakukan aksinya ke sejumlah tempat seperti bengkel dan los kayu. 

Pengakuan tersangka, lanjut Iwan, mereka sudah melakukan aksi pencurian itu sejak awal 2024.

"Mereka beraksinya menggunakan roda dua saja. Hasilnya digunakan macam-macam terutama untuk senang-senang saja. Kita kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," pungkasnya.

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut