Promosikan Situs Judi Online, 2 Warga Kota Banjar Diciduk Polisi
Rabu, 06 November 2024 | 13:26 WIB
Dari keterangan tersangka, keuntungan yang diperoleh RR bervariasi, tergantung dari seberapa banyak target promosi yang berhasil dicapai.
"RR bisa mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah per bulan, sedangkan RK sebagai moderator digaji Rp1 juta setiap bulan oleh RR," jelas AKBP Danny.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Keduanya diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono