get app
inews
Aa Text
Read Next : Upaya KPU Jawa Barat Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula di Kota Banjar

Promosikan Situs Judi Online, 2 Warga Kota Banjar Diciduk Polisi

Rabu, 06 November 2024 | 13:26 WIB
header img
Promosikan Situs Judi Online, 2 Warga Kota Banjar Diciduk Polisi. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

Dari keterangan tersangka, keuntungan yang diperoleh RR bervariasi, tergantung dari seberapa banyak target promosi yang berhasil dicapai. 

"RR bisa mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah per bulan, sedangkan RK sebagai moderator digaji Rp1 juta setiap bulan oleh RR," jelas AKBP Danny.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Keduanya diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut