BANJAR, iNewsTasikmalaya.id — Polres Banjar berhasil mengungkap kasus promosi judi online (Judol) yang dilakukan melalui media sosial Facebook.
Dalam operasi ini, dua tersangka berinisial RR (29) dan RK (42), warga Kota Banjar, ditangkap karena terlibat dalam aktivitas promosi judi online.
Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, dalam konferensi pers di Mapolres Banjar pada Rabu (6/11/2024), mengungkapkan bahwa para tersangka terbukti mempromosikan delapan situs judi online.
"Mereka aktif memasarkan situs-situs tersebut di media sosial," ujar AKBP Danny.
AKBP Danny menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda. RR bertindak sebagai telemarketing atau promotor utama yang bertanggung jawab menyebarluaskan informasi tentang situs judi melalui berbagai saluran media sosial.
Dalam aksinya, RR tidak bekerja sendirian; ia dibantu oleh 15 moderator yang bertugas di berbagai kota untuk mempromosikan situs-situs ini. "RK adalah salah satu moderator yang mendukung kegiatan promosi RR," ucapnya.
Dari keterangan tersangka, keuntungan yang diperoleh RR bervariasi, tergantung dari seberapa banyak target promosi yang berhasil dicapai.
"RR bisa mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah per bulan, sedangkan RK sebagai moderator digaji Rp1 juta setiap bulan oleh RR," jelas AKBP Danny.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Keduanya diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono