Saat korban sedang memperbaiki saluran air, EE datang dan melakukan tindakan kekerasan dengan memiting korban dari belakang serta menyeretnya sejauh 10 meter.
"Pelaku juga melakukan pelecehan fisik dengan memegang bagian tubuh korban secara paksa," jelas Danny.
Beruntung, korban berhasil melepaskan diri setelah menyikut tubuh pelaku dan segera melarikan diri dari lokasi.
Usai kejadian ini, suami korban berkonsultasi dengan tokoh masyarakat setempat sebelum akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dan berhasil menangkap pelaku.
EE kini dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 6 Huruf c Undang-Undang RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 289 KUHP.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp300 juta.
"Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan kekerasan seksual. Hukum akan menindak tegas siapa saja yang terbukti bersalah," tegas Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto.
Edukasi dan Pencegahan Kekerasan Seksual
Kasus ini menunjukkan pentingnya edukasi masyarakat terkait kekerasan seksual serta pentingnya kesadaran hukum.
Tindakan pelecehan dan kekerasan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak keamanan dan keharmonisan dalam masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika ada kejadian serupa dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar.
Kekerasan Seksual Harus Ditindak Tegas
Kejadian ini menegaskan bahwa kekerasan seksual, dalam bentuk apapun, adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Upaya pencegahan dan pelaporan dini sangat penting agar tindakan kejahatan semacam ini dapat segera diatasi.
Dengan tindakan tegas dari pihak berwenang, diharapkan kasus serupa tidak kembali terjadi di masyarakat.
Editor : Asep Juhariyono