6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
7. Sepeda motor yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang.
8. Pengendara yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
9. Kendaraan yang melampaui batas kecepatan.
10. Melanggar marka atau bahu jalan.
11. Kendaraan tanpa dokumen STNK lengkap.
12. Kendaraan roda empat yang tidak layak jalan.
13. Kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.
Sanksi yang Diterapkan
Selama operasi berlangsung, Polres Banjar akan memberlakukan berbagai sanksi mulai dari teguran hingga penilangan, namun penekanan utama dalam operasi ini adalah pada sosialisasi dan edukasi.
"Fokus kami bukan semata-mata memberikan sanksi, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama," ungkap Otong.
Pengendara yang melakukan pelanggaran seperti tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan akan menerima teguran dari petugas.
Namun, untuk pelanggaran lalu lintas yang lebih serius, polisi tetap memiliki wewenang untuk melakukan penilangan secara manual.
Selain itu, Otong menegaskan bahwa dalam operasi ini, teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan diutamakan untuk menangkap pelanggaran secara elektronik.
Editor : Asep Juhariyono