BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Polres Kota Banjar mulai menggelar Operasi Zebra 2024 pada Senin (14/10/2024) yang akan berlangsung selama dua pekan hingga 27 Oktober 2024.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas, terutama menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024, serta menjaga suasana kondusif menjelang Pilkada Damai 2024.
Menurut Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Otong Rustandi, Operasi Zebra ini juga digelar serentak di seluruh wilayah Polda Jawa Barat dengan fokus pada peningkatan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
"Operasi ini diadakan untuk memastikan masyarakat lebih disiplin dalam berkendara, sekaligus menjaga ketertiban menjelang momen penting nasional," ujar Otong.
Sasaran Utama Pelanggar Lalu Lintas
Dalam pelaksanaannya, pihak kepolisian akan menargetkan berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi.
Berikut adalah beberapa prioritas sasaran Operasi Zebra 2024 di Kota Banjar:
1. Pengemudi di bawah umur.
2. Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
3. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai peraturan.
4. Kendaraan dengan pelat nomor rahasia atau pelat dinas yang tidak sah.
5. Menggunakan ponsel saat berkendara.
6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
7. Sepeda motor yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang.
8. Pengendara yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
9. Kendaraan yang melampaui batas kecepatan.
10. Melanggar marka atau bahu jalan.
11. Kendaraan tanpa dokumen STNK lengkap.
12. Kendaraan roda empat yang tidak layak jalan.
13. Kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.
Sanksi yang Diterapkan
Selama operasi berlangsung, Polres Banjar akan memberlakukan berbagai sanksi mulai dari teguran hingga penilangan, namun penekanan utama dalam operasi ini adalah pada sosialisasi dan edukasi.
"Fokus kami bukan semata-mata memberikan sanksi, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama," ungkap Otong.
Pengendara yang melakukan pelanggaran seperti tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan akan menerima teguran dari petugas.
Namun, untuk pelanggaran lalu lintas yang lebih serius, polisi tetap memiliki wewenang untuk melakukan penilangan secara manual.
Selain itu, Otong menegaskan bahwa dalam operasi ini, teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan diutamakan untuk menangkap pelanggaran secara elektronik.
Editor : Asep Juhariyono