get app
inews
Aa Text
Read Next : Muhamad Abdul Wahid Resmi Pimpin PMII Kota Banjar Periode 2024-2025

KPU Kota Banjar Tegaskan Larangan Pemasangan APK di Lokasi Tertentu, Berikut Rinciannya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 19:15 WIB
header img
KPU Kota Banjar Tegaskan Larangan Pemasangan APK di Lokasi Tertentu, Berikut Rinciannya. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Jawa Barat, resmi mengeluarkan larangan bagi pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk memasang alat peraga kampanye (APK) di beberapa lokasi strategis. 

Larangan ini bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan selama masa kampanye Pilkada 2024.

Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah area yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye atau pemasangan APK. 

Salah satu larangan utama adalah di sekitar tempat ibadah, termasuk halaman rumah ibadah.

"Tempat peribadatan, baik di dalam maupun di halaman, adalah lokasi yang sepenuhnya dilarang untuk kampanye," ujar Mukhlis pada Kamis (10/10/2024).

Selain tempat ibadah, Mukhlis menambahkan, lingkungan pendidikan seperti sekolah dan gedung-gedung pendidikan juga tidak boleh digunakan untuk pemasangan APK. 

Demikian pula dengan tempat pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut