BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Banjar, Ida Wahida Hidayati, mengimbau para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk meningkatkan pengawasan di tingkat desa, sebagai upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Imbauan tersebut disampaikan Ida saat melantik anggota BPD Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Senin (7/10/2024).
Dalam acara yang berlangsung di aula Desa Neglasari itu, Ida menekankan pentingnya pengawasan ketat oleh BPD untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
"Kita harus memastikan agar tidak ada lagi penyalahgunaan atau korupsi di desa maupun kelurahan. Pengawasan harus ditingkatkan," ujar Ida.
Ia juga menegaskan bahwa anggota BPD yang baru dilantik perlu segera menggelar musyawarah internal untuk melanjutkan tugas-tugas yang sempat terhenti.
Selain itu, BPD harus mematuhi aturan yang ada, termasuk larangan menerima imbalan berupa uang, barang, atau jasa, serta tidak menyalahgunakan wewenang.
"BPD harus menjalankan tugas dengan penuh amanah, tidak boleh merangkap jabatan sebagai perangkat desa atau posisi lainnya," tambahnya.
Editor : Asep Juhariyono