TASIKMALAYA, iNewsTasikmalay.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus operandi yang baru.
Dua tersangka, berinisial E dan D, berhasil diringkus polisi, bersama dengan barang bukti berupa 16 unit sepeda motor hasil kejahatan mereka. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus ini mengalami pergeseran.
Para pelaku tidak lagi menggunakan metode lama seperti merusak kunci stang, melainkan memanfaatkan kelemahan korban dengan cara yang lebih halus.
"Pelaku yang berhasil kami tangkap ada dua, baik pelaku utama maupun penadahnya," ungkap AKP Ridwan, Kamis (3/10/2024).
Ridwan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini juga melibatkan kerja sama dengan Polres Tasikmalaya Kota. Di wilayah tersebut, kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus serupa marak terjadi.
"Kedua pelaku ini adalah residivis. Mereka dulu menggunakan modus lama dengan merusak kunci motor, namun sekarang mereka beralih menggunakan modus yang lebih halus, dengan target korban yang lemah seperti pelajar dan ibu-ibu," lanjutnya.
Editor : Asep Juhariyono