TASIKMALAYA, iNewsTasikmalay.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus operandi yang baru.
Dua tersangka, berinisial E dan D, berhasil diringkus polisi, bersama dengan barang bukti berupa 16 unit sepeda motor hasil kejahatan mereka. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus ini mengalami pergeseran.
Para pelaku tidak lagi menggunakan metode lama seperti merusak kunci stang, melainkan memanfaatkan kelemahan korban dengan cara yang lebih halus.
"Pelaku yang berhasil kami tangkap ada dua, baik pelaku utama maupun penadahnya," ungkap AKP Ridwan, Kamis (3/10/2024).
Ridwan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini juga melibatkan kerja sama dengan Polres Tasikmalaya Kota. Di wilayah tersebut, kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus serupa marak terjadi.
"Kedua pelaku ini adalah residivis. Mereka dulu menggunakan modus lama dengan merusak kunci motor, namun sekarang mereka beralih menggunakan modus yang lebih halus, dengan target korban yang lemah seperti pelajar dan ibu-ibu," lanjutnya.
Salah satu modus yang digunakan adalah dengan berpura-pura mengalami kerusakan motor di jalan, lalu meminta bantuan dari pelajar atau ibu-ibu yang lewat. Ketika korban lengah dan meminjamkan motornya, pelaku langsung kabur dengan membawa kendaraan tersebut.
Modus lainnya adalah berpura-pura mencari kontrakan dan meminta diantar ke toko atau warung. Saat korban lengah, motor dibawa kabur.
Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 16 unit sepeda motor, termasuk kendaraan yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Salah satu penadah bahkan sempat melarikan diri hingga ke Jawa Timur sebelum akhirnya ditangkap.
"Sebanyak 15 unit kendaraan diamankan dari penadah, dan 1 unit lainnya dari pelaku utama," tambah Ridwan.
Menariknya, dengan modus baru ini, para pelaku mampu menjual motor hasil curian dengan harga yang lebih tinggi, karena kondisi motor tidak mengalami kerusakan seperti pada kunci kontak.
Harga jual motor curian berkisar antara Rp3 juta hingga Rp8 juta per unit.
"Karena kunci dan part motor tidak rusak, nilai jualnya tetap tinggi di pasaran gelap," jelasnya.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 480 KUHP tentang penipuan dan penadahan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Editor : Asep Juhariyono