TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.
Tersangka berinisial AR ditangkap setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Imanudin menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan sebelum berhasil menangkap pelaku.
"Dalam seminggu terakhir, kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar Imanudin, Senin (30/9/2024).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu seberat 92,74 gram, sebuah timbangan digital, buku rekening, satu unit handphone, dan sepeda motor.
"Barang bukti yang kami amankan hampir mencapai satu ons, tepatnya 92,74 gram," jelasnya.
Imanudin menjelaskan, bahwa pelaku menggunakan modus sistem tempel dalam mengedarkan narkoba, yaitu sebuah metode yang umum digunakan oleh para pengedar.
Dalam modus ini, transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. "Pelaku kami tangkap saat sedang menempelkan paket sabu," tambahnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono