Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Satpol PP Kota Banjar Amankan Badut Pengamen di Lampu Merah, Satu di Antaranya Anak Putus Sekolah
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Kota Banjar Hentikan Pemasangan Tiang Telekomunikasi Tanpa Izin

Jum'at, 27 September 2024 | 06:19 WIB
  • author Budiana Martin
Satpol PP Kota Banjar Hentikan Pemasangan Tiang Telekomunikasi Tanpa Izin
Satpol PP Kota Banjar Hentikan Pemasangan Tiang Telekomunikasi Tanpa Izin. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

Sementara itu, pihak penyedia jasa mengklaim bahwa mereka telah mendapatkan izin dari warga setempat untuk melakukan pemasangan tiang. 

Namun, meskipun ada persetujuan dari warga, pemasangan tetap memerlukan izin resmi dari pemerintah daerah dan dinas terkait.

"Meski sudah mendapat persetujuan dari warga, pemasangan tiang telekomunikasi ini tetap harus melalui prosedur perizinan yang lengkap," ujarnya. 

"Oleh karena itu, kami menghentikan sementara pekerjaan mereka dan mengimbau untuk segera mengurus izin agar bisa melanjutkan pemasangan," tambah Endra.

Dengan penghentian sementara ini, diharapkan pihak penyedia jasa segera mengurus perizinan yang diperlukan agar proyek pemasangan tiang kabel telekomunikasi ini dapat dilanjutkan dengan legalitas yang sesuai aturan.

 

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut