Sementara itu, pihak penyedia jasa mengklaim bahwa mereka telah mendapatkan izin dari warga setempat untuk melakukan pemasangan tiang.
Namun, meskipun ada persetujuan dari warga, pemasangan tetap memerlukan izin resmi dari pemerintah daerah dan dinas terkait.
"Meski sudah mendapat persetujuan dari warga, pemasangan tiang telekomunikasi ini tetap harus melalui prosedur perizinan yang lengkap," ujarnya.
"Oleh karena itu, kami menghentikan sementara pekerjaan mereka dan mengimbau untuk segera mengurus izin agar bisa melanjutkan pemasangan," tambah Endra.
Dengan penghentian sementara ini, diharapkan pihak penyedia jasa segera mengurus perizinan yang diperlukan agar proyek pemasangan tiang kabel telekomunikasi ini dapat dilanjutkan dengan legalitas yang sesuai aturan.
Editor : Asep Juhariyono