CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis melakukan terobosan dengan mendesentralisasikan layanan penerbitan akta kelahiran.
Mulai 1 Oktober 2024, warga Ciamis tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil di pusat kota untuk mengurus dokumen tersebut. Kini, layanan tersebut dapat diakses di 27 kantor kecamatan melalui Kantor Pelayanan Terpadu.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mempermudah akses masyarakat dalam memperoleh layanan administrasi kependudukan, khususnya akta kelahiran.
"Kami berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar tidak lagi terkendala jarak. Kini, penerbitan akta kelahiran bisa dilakukan di kantor kecamatan terdekat, sehingga lebih efisien dan menghemat waktu," kata Yayan pada Rabu (25/09/2024).
Sebelumnya, layanan penerbitan akta kelahiran hanya dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Ciamis. Hal ini kerap menjadi keluhan masyarakat yang harus menempuh jarak jauh untuk mendapatkan pelayanan tersebut.
Dengan adanya desentralisasi ini, masyarakat di wilayah-wilayah kecamatan tidak lagi harus menghabiskan waktu dan biaya untuk pergi ke pusat kota.
Yayan juga menyampaikan bahwa operator di kecamatan yang sebelumnya hanya melayani pembuatan Kartu Keluarga (KK), KTP Elektronik, dan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), kini telah siap melayani permohonan akta kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun.
"Semua persyaratan tetap sama seperti di kantor pusat, tidak ada perubahan. Masyarakat hanya perlu melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Editor : Asep Juhariyono