get app
inews
Aa Text
Read Next : Dramatis, Aksi Kejar-kejaran Tim Maung Galunggung dengan Minibus Bawa Miras di Tasikmalaya

Tangis Haru Keluarga Hadiri Konferensi Pers Tersangka Penganiayaan yang Mengakibatkan Pelajar Tewas

Rabu, 25 September 2024 | 13:43 WIB
header img
Tangis Haru Keluarga Hadiri Konferensi Pers Tersangka Penganiayaan yang Mengakibatkan Pelajar di Tasikmalaya Tewas. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Konferensi pers penetapan tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar di Kota Tasikmalaya berlangsung penuh haru pada Rabu (25/9/2024) siang. 

Keluarga dan kerabat korban tak kuasa menahan tangis dan emosi ketika para tersangka dihadirkan oleh Polres Tasikmalaya Kota di Markas Polres Tasikmalaya.

Tangisan dan teriakan meminta keadilan terdengar dari keluarga dan kerabat korban yang menyaksikan konferensi pers tersebut dari luar gedung. 

Nenek korban, Armilah (56), bersama kedua orang tua korban tampak terpukul saat melihat tersangka yang bertanggung jawab atas meninggalnya cucu kesayangan mereka.

Dalam suasana penuh duka, Armilah mengungkapkan harapannya agar para pelaku mendapat hukuman yang seberat-beratnya.

“Harapan keluarga, pelaku diadili seadil-adilnya. Kenapa mereka tega merampas nyawa cucu saya?” ucap Armilah. 

Armilah menceritakan, bahwa cucunya, GG (14), merupakan kebanggaan keluarga dan pernah mengharumkan nama Kota Tasikmalaya dalam ajang sepak bola tingkat kejurda. 

“Dia harapan keluarga, kebanggaan kami. GG pernah membawa nama Kota Tasikmalaya di ajang kejurda,” kenangnya.

Lebih menyakitkan lagi, Armilah tak menyangka bahwa para tersangka yang menyebabkan cucunya meninggal dunia ternyata adalah tetangga mereka sendiri. 

“Mereka itu masih tetangga. Masa iya mereka tidak mengenali cucu saya,” ungkap Armilah sambil terisak.

Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, menjelaskan bahwa dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan sembilan tersangka. 

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana. 

“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah penjara maksimal 12 tahun,” jelas Joko.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut