get app
inews
Aa Text
Read Next : Mayat Perempuan yang Membusuk di Kawalu Tasikmalaya Korban Pembunuhan? Ini Kata Polisi

Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dan Bea Cukai Amankan 13 Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 24 September 2024 | 12:09 WIB
header img
Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dan Bea Cukai Amankan 13 Ribu Batang Rokok Ilegal. Foto: Istimewa

Jika ditemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli rokok, terutama jika tidak dilengkapi pita cukai. Apabila menemukan rokok ilegal, segera laporkan ke Bea Cukai atau Satpol PP setempat," jelas Pepen.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut