TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Sebanyak 13.076 batang rokok ilegal berhasil disita oleh tim gabungan dalam Operasi Bersama yang berlangsung pada malam hari, Senin (23/9/2024).
Kegiatan ini melibatkan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya, serta Subdenpom III/2-2.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Neni Nuraeni, menjelaskan bahwa penemuan rokok ilegal ini berawal dari informasi yang diperoleh dari anggota di lapangan.
"Rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek ini berhasil diamankan di kawasan Singaparna dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Neni pada Selasa (24/9/2024).
Neni menambahkan, peran Satpol PP dalam operasi ini adalah mendampingi Bea Cukai dalam melakukan penyisiran di lokasi-lokasi yang dicurigai menjual rokok ilegal.
"Hasil penyitaan akan diserahkan kepada tim Bea Cukai untuk penindakan lebih lanjut," katanya.
Pepen Supendi, pemeriksa dari KPPBC TMP C Tasikmalaya, menyampaikan bahwa barang bukti hasil operasi akan diteliti lebih lanjut di kantor Bea Cukai.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli rokok, terutama jika tidak dilengkapi pita cukai. Apabila menemukan rokok ilegal, segera laporkan ke Bea Cukai atau Satpol PP setempat," jelas Pepen.
Editor : Asep Juhariyono