TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Sebanyak 127.472 batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Operasi yang digelar selama dua hari berturut-turut ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tasikmalaya, bagian Ekonomi & Pembangunan (Ekbang) Setda Kabupaten Tasikmalaya, serta Subdenpom III/2-2 Tasikmalaya.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Neni Nuraeni, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan informasi yang dikumpulkan oleh tim investigasi di lapangan.
Berdasarkan laporan tersebut, diketahui ada aktivitas penjualan rokok ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Tasikmalaya seperti Singaparna, Cigalontang, dan Padakembang.
"Berdasarkan informasi yang diterima, kami langsung bergerak bersama Bea Cukai Tasikmalaya. Dari operasi yang dilakukan, kami menemukan tiga toko yang terbukti menjual rokok ilegal," ujar Neni pada Selasa (8/7/2024).
Dari tiga lokasi yang disisir, jumlah terbesar rokok ilegal ditemukan di sebuah gudang di kawasan Tawangbanteng, Padakembang, dengan total 127.427 batang rokok.
Neni menjelaskan bahwa anggota tim gabungan tidak sengaja menemukan puluhan dus berisi rokok ilegal setelah secara tak terduga mendorong dinding gudang, yang ternyata menyembunyikan rokok-rokok tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni, menyampaikan, bahwa penemuan besar ini adalah hasil kerja keras dari kerjasama yang solid antara berbagai pihak.
Editor : Asep Juhariyono