TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Sebanyak 127.472 batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Operasi yang digelar selama dua hari berturut-turut ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tasikmalaya, bagian Ekonomi & Pembangunan (Ekbang) Setda Kabupaten Tasikmalaya, serta Subdenpom III/2-2 Tasikmalaya.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Neni Nuraeni, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan informasi yang dikumpulkan oleh tim investigasi di lapangan.
Berdasarkan laporan tersebut, diketahui ada aktivitas penjualan rokok ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Tasikmalaya seperti Singaparna, Cigalontang, dan Padakembang.
"Berdasarkan informasi yang diterima, kami langsung bergerak bersama Bea Cukai Tasikmalaya. Dari operasi yang dilakukan, kami menemukan tiga toko yang terbukti menjual rokok ilegal," ujar Neni pada Selasa (8/7/2024).
Dari tiga lokasi yang disisir, jumlah terbesar rokok ilegal ditemukan di sebuah gudang di kawasan Tawangbanteng, Padakembang, dengan total 127.427 batang rokok.
Neni menjelaskan bahwa anggota tim gabungan tidak sengaja menemukan puluhan dus berisi rokok ilegal setelah secara tak terduga mendorong dinding gudang, yang ternyata menyembunyikan rokok-rokok tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni, menyampaikan, bahwa penemuan besar ini adalah hasil kerja keras dari kerjasama yang solid antara berbagai pihak.
Operasi ini melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, Ekbang, dan Denpom yang bahu membahu untuk menegakkan aturan dan menjaga penerimaan cukai negara.
"Ini adalah hasil kolaborasi yang luar biasa dari semua pihak terkait. Kami berharap operasi ini bisa memberi efek jera bagi masyarakat agar tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal," kata Roni.
Ia juga mendorong masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai. Laporan dapat disampaikan ke Satpol PP, Bea Cukai, atau ke kantor kecamatan terdekat.
"Kami berharap masyarakat segera melaporkan jika melihat peredaran rokok tanpa pita cukai. Laporkan ke Satpol PP atau Bea Cukai terdekat," tambah Roni.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tasikmalaya, Budi Irawan, menyampaikan bahwa Bea Cukai akan segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan rokok ilegal ini.
"Kami akan melanjutkan dengan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap barang bukti yang telah ditemukan," pungkas Budi.
Editor : Asep Juhariyono