TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Bea Cukai Tasikmalaya berhasil menyita jutaan batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Priangan Timur sepanjang Januari hingga September 2024. Penindakan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp2 miliar.Dalam rentang waktu tersebut, Bea Cukai Tasikmalaya berhasil menyita total 2.838.856 batang rokok tanpa cukai.
"Jumlah Surat Bukti Penindakan (SBP) yang dikeluarkan mencapai 265, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 3 miliar. Potensi kerugian negara dari penindakan ini sekitar Rp 2.117.801.496," jelas Budhi Irawan, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tasikmalaya, saat ditemui di kantornya pada Rabu (9/10/2024).
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Tasikmalaya juga berhasil menyita barang-barang lain seperti obat-obatan dan minuman keras (miras) yang beredar tanpa izin resmi. "Jika digabungkan, total nilai barang yang berhasil disita mencapai Rp 4,4 miliar, dengan kerugian negara sekitar Rp2,3 miliar. Itu hanya dari periode Januari hingga September 2024," tambah Budhi.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak awal Oktober 2024, telah ada penindakan terhadap sekitar 235 ribu batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. "Namun, jumlah ini belum dimasukkan dalam perhitungan periode hingga September, karena evaluasi dilakukan bulanan," terangnya.
Untuk tahun sebelumnya, 2023, potensi kerugian negara tercatat lebih besar, yakni sekitar Rp 3,3 miliar dengan total nilai barang mencapai Rp 6,3 miliar. Budhi menambahkan bahwa penyebaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tasikmalaya jauh lebih tinggi dibandingkan di Kota Tasikmalaya.
"Di Kabupaten Tasikmalaya, peredaran rokok ilegal cukup mendominasi, sementara di Kota Tasikmalaya hanya beberapa titik saja yang terpantau," ungkap Budhi.
Ia menegaskan bahwa meski jumlah penyitaan tahun ini belum mencapai puncaknya, kerugian negara diperkirakan tidak akan berbeda jauh dari tahun sebelumnya. Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Tasikmalaya terus berlanjut sebagai bentuk komitmen dalam memerangi peredaran rokok ilegal dan barang-barang tak berizin lainnya yang merugikan negara.
Editor : Asep Juhariyono