get app
inews
Aa Read Next : 6 Kecamatan di Tasikmalaya Selatan Ikuti Turnamen Bola Voli Putra Dinasti Rambatan Cup 2024

Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dan Bea Cukai Amankan 13 Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 24 September 2024 | 12:09 WIB
header img
Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dan Bea Cukai Amankan 13 Ribu Batang Rokok Ilegal. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Sebanyak 13.076 batang rokok ilegal berhasil disita oleh tim gabungan dalam Operasi Bersama yang berlangsung pada malam hari, Senin (23/9/2024). 

Kegiatan ini melibatkan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya, serta Subdenpom III/2-2.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Neni Nuraeni, menjelaskan bahwa penemuan rokok ilegal ini berawal dari informasi yang diperoleh dari anggota di lapangan. 

"Rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek ini berhasil diamankan di kawasan Singaparna dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Neni pada Selasa (24/9/2024).

Neni menambahkan, peran Satpol PP dalam operasi ini adalah mendampingi Bea Cukai dalam melakukan penyisiran di lokasi-lokasi yang dicurigai menjual rokok ilegal. 

"Hasil penyitaan akan diserahkan kepada tim Bea Cukai untuk penindakan lebih lanjut," katanya.

Pepen Supendi, pemeriksa dari KPPBC TMP C Tasikmalaya, menyampaikan bahwa barang bukti hasil operasi akan diteliti lebih lanjut di kantor Bea Cukai. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut