Uang Setoran Listrik Habis untuk Judol, Oknum Petugas PLN di Tasikmalaya Rekayasa Jadi Korban Begal
Selasa, 24 September 2024 | 10:36 WIB
Menurut pengakuan S, ia bekerja sebagai petugas penagih tagihan listrik dan setiap hari mengumpulkan uang. Namun, total uang yang digunakan untuk berjudi mencapai sekitar Rp6,8 juta, sehingga ia bingung dan memutuskan untuk melaporkan seolah-olah mengalami kekerasan.
S kini terancam pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun 4 bulan.
Editor : Asep Juhariyono