get app
inews
Aa Read Next : Polres Ciamis Limpahkan Kasus Judi Online Rp356 Miliar ke Kejaksaan

Uang Setoran Listrik Habis untuk Judol, Oknum Petugas PLN di Tasikmalaya Rekayasa Jadi Korban Begal

Selasa, 24 September 2024 | 10:36 WIB
header img
Uang Setoran Listrik Habis untuk Judol, Oknum Petugas PLN di Tasikmalaya Rekayasa Jadi Korban Begal. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Indra Sanjaya

Menurut pengakuan S, ia bekerja sebagai petugas penagih tagihan listrik dan setiap hari mengumpulkan uang. Namun, total uang yang digunakan untuk berjudi mencapai sekitar Rp6,8 juta, sehingga ia bingung dan memutuskan untuk melaporkan seolah-olah mengalami kekerasan. 

S kini terancam pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun 4 bulan.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut