Dalam proses penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian pelaku, telepon genggam hasil rampasan, serta senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban.
"Pelaku bukan residivis dan mengaku baru pertama kali melakukan tindak kriminal ini," tambah AKBP Akmal.
Kini, GG menghadapi ancaman hukuman pidana berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata tajam.
Kapolres Ciamis mengimbau agar toko-toko yang beroperasi hingga larut malam meningkatkan keamanan, seperti memasang CCTV atau mempekerjakan tenaga keamanan untuk mengurangi risiko kejadian serupa.
"Kami juga akan terus meningkatkan patroli di daerah-daerah rawan guna mencegah terjadinya kejahatan," tegasnya.
Dengan kolaborasi antara pihak kepolisian dan warga setempat, percobaan kejahatan ini berhasil digagalkan, menjaga keamanan wilayah tetap kondusif.
Editor : Asep Juhariyono