get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Punya Ayah, Anak SDN 1 Cikuya Bandung Tulis Surat Buat Polisi Minta Ditemani saat Dibagi Rapor

Komplotan Pencuri Spesialis Traktor di Tasikmalaya Dibekuk Polisi, Seorang Pelaku Masih Bocah

Rabu, 02 Maret 2022 | 20:23 WIB
header img
Komplotan Pencuri Spesialis Traktor di Tasikmalaya Dibekuk Polisi, Seorang Pelaku Masih Bocah. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Ist).

TASIKMALAYA, iNews.id - Komplotan pencuri spesialis traktor yang beraksi di wilayah Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, dibekuk Satreskrim Polres Tasikmalaya

Komplotan pencuri yang berjumlah 6 orang ini masing-masing berinisial EK (27), YE (27), PI (31), JN (19), DD (24) dan seorang bocah laki-laki di bawah umur yang berasal dari Kabupaten Tasikmalaya. 

Komplotan ini telah beraksi di 29 tempat kejadian perkara (TKP) selama kurun waktu beberapa bulan terakhir. 

"Aksi terakhir komplotan ini dilakukan di Kampung Cikembang, Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya. Mereka punya peran berbeda-beda mulai mengintai sampai eksekusi," jelas Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono saat ungkap kasus di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (2/3/2022). 

Dikatakan Rimsyahtono, komplotan ini menyasar traktor yang disimpan oleh petani di areal pesawahan dan gudang. Mereka mempereteli traktor dan mengambil mesinnya untuk langsung dijual. 

"Hasil penjualan traktor curian itu langsung dibagikan kepada anggota komplotan tersebut," kata kapolres. 

Orang nomor satu di Polres Tasikmalaya ini menjelaskan, dalam setiap aksinya komplotan ini menggunakan kendaraan roda 4. Mesin traktor curian diangkut ke dalam mobil. 

"Dari tangan para pelaku kami baru mengamankan satu unit mesin traktor dan sedang mencari yang lainnya," ucapnya. 

Ia menambahkan, mesin traktor dijual para pelaku dikisaran harga Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta. 

"Untuk harga asli mesin traktor ini harganya belasan juta rupiah," tambahnya. 

Komplotan pencuri spesialis mesin traktor ini kini telah mendekam di ruang tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Mereka dijerat Pasal 363 KUPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut